[blackwarrior_placement id="4468"]

Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

Mengenal Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

Salam, sobat Penurut! Masih banyak yang bertanya-tanya mengenai ukuran perusahaan menurut Bapepam. Di Indonesia, Bapepam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bapepam merupakan lembaga yang di bentuk pada tahun 1989 dan bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan di Indonesia. Ukuran perusahaan menurut Bapepam merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang ingin go public atau melakukan penawaran umum perdana saham.

Pada dasarnya, ukuran perusahaan adalah cara untuk mengukur besarnya perusahaan baik dari segi aktiva, penghasilan, hingga jumlah karyawan. Ukuran perusahaan menurut Bapepam dapat digunakan sebagai acuan bagi perusahaan untuk melakukan pengajuan go public. Dalam hal ini, Bapepam menetapkan aturan ukuran perusahaan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin go public.

Penjelasan Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

📖 Aktiva

Salah satu parameter ukuran perusahaan menurut Bapepam adalah berdasarkan jumlah aktiva yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Jika perusahaan memiliki jumlah aktiva sebesar Rp10 triliun atau lebih, maka perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik. Namun, jika perusahaan memiliki aktiva sebesar Rp1 triliun hingga Rp10 triliun, maka perusahaan kategori menengah dan tidak diwajibkan untuk go public. Sedangkan, jika perusahaan memiliki aktiva kurang dari Rp1 triliun, maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan kecil dan belum layak untuk go public.

📈 Penghasilan

Parameter kedua dalam ukuran perusahaan menurut Bapepam adalah penghasilan. Jika perusahaan memiliki penghasilan sebesar Rp50 miliar atau lebih dalam satu tahun, maka perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik. Sedangkan, jika perusahaan memiliki penghasilan kurang dari Rp50 miliar dalam satu tahun, maka perusahaan tersebut masih tergolong sebagai perusahaan kecil dan belum layak untuk go public.

🧑‍💼 Karyawan

Parameter terakhir dalam ukuran perusahaan menurut Bapepam adalah jumlah karyawan. Jika perusahaan memiliki lebih dari 500 karyawan, maka perusahaan dapat dikategorikan sebagai perusahaan publik. Namun, jika perusahaan memiliki karyawan kurang dari 500 orang, maka perusahaan tersebut masih tergolong sebagai perusahaan kecil dan belum layak untuk go public.

Kelebihan dan Kekurangan Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

👍 Kelebihan

1. Memudahkan Perusahaan dalam Menentukan Status Perusahaan

Ukuran perusahaan menurut Bapepam dapat memudahkan perusahaan dalam menentukan status perusahaan. Dengan mengetahui ukuran perusahaan yang tepat, perusahaan dapat melakukan evaluasi dan mengetahui kapan saat yang tepat untuk go public.

2. Memperbaiki Kredibilitas Perusahaan

Dengan go public, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata publik dan investor. Investor akan lebih percaya pada perusahaan yang sudah terdaftar di bursa saham karena perusahaan tersebut sudah melewati proses evaluasi dan audit yang ketat oleh Bapepam.

👎 Kekurangan

1. Terdapat Batasan

Ukuran perusahaan menurut Bapepam memiliki batasan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak memenuhi batasan tersebut, maka perusahaan tidak dapat melakukan go public selama belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. Biaya yang Tinggi

Proses go public dapat menghabiskan biaya yang cukup besar terutama untuk perusahaan kecil dan menengah dengan jumlah aktiva dan penghasilan yang masih rendah. Biaya untuk audit, konsultan hingga penerbitan prospektus dapat memakan biaya yang cukup besar.

Tabel Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

Ukuran Perusahaan Aktiva Penghasilan Karyawan
Perusahaan Publik >= Rp10 triliun >= Rp50 miliar/thn >= 500 orang
Perusahaan Menengah Rp1 triliun – Rp10 triliun < Rp50 miliar/thn < 500 orang
Perusahaan Kecil < Rp1 triliun < Rp50 miliar/thn < 500 orang

FAQ Mengenai Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam

1. Apa itu Bapepam?

Bapepam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bapepam merupakan lembaga yang di bentuk pada tahun 1989 dan bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan di Indonesia.

2. Apa saja parameter ukuran perusahaan menurut Bapepam?

Parameter ukuran perusahaan menurut Bapepam adalah jumlah aktiva, penghasilan, dan jumlah karyawan.

3. Apa yang dimaksud dengan perusahaan publik?

Perusahaan publik adalah perusahaan yang sudah melewati proses go public dan sudah terdaftar di bursa saham.

4. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak memenuhi batasan ukuran perusahaan menurut Bapepam?

Jika perusahaan tidak memenuhi batasan tersebut, maka perusahaan tidak dapat melakukan go public selama belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

5. Mengapa proses go public memakan biaya yang besar?

Biaya untuk audit, konsultan hingga penerbitan prospektus dapat memakan biaya yang cukup besar, terutama untuk perusahaan kecil dan menengah dengan jumlah aktiva dan penghasilan yang masih rendah.

6. Bagaimana cara menentukan kapan saat yang tepat untuk go public?

Perusahaan dapat melakukan evaluasi berdasarkan ukuran perusahaan yang telah ditetapkan oleh Bapepam dan mengevaluasi kesiapan perusahaan untuk go public.

7. Apa keuntungan go public bagi perusahaan?

Dengan go public, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata publik dan investor. Investor akan lebih percaya pada perusahaan yang sudah terdaftar di bursa saham karena perusahaan tersebut sudah melewati proses evaluasi dan audit yang ketat oleh Bapepam.

Kesimpulan

Setelah memahami pengertian dan parameter ukuran perusahaan menurut Bapepam, dapat disimpulkan bahwa ukuran perusahaan sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan go public atau melakukan penawaran umum perdana saham. Dalam hal ini, setiap perusahaan harus memenuhi batasan yang ditetapkan oleh Bapepam. Meskipun terdapat kekurangan seperti biaya yang tinggi untuk melakukan go public, namun perusahaan dapat memperbaiki kredibilitasnya di mata publik dan investor. Oleh karena itu, perusahaan harus benar-benar mempertimbangkan kesiapan dan ukuran perusahaan sebelum melakukan go public.

Disclaimer

Informasi yang terdapat dalam artikel ini telah diperoleh dari beberapa sumber dan disajikan untuk tujuan informasi saja. Penulis dan penerbit artikel tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kebenaran, kelengkapan, atau kesesuaian dengan tujuan tertentu dari informasi tersebut. Semua risiko akibat penggunaan informasi dari artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Artikel ini bukan merupakan saran atau rekomendasi untuk membeli atau menjual saham atau instrumen keuangan lainnya.

Related video of Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Bapepam